Perbedaan Data Korban Kerusuhan Bima-Polri-Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Bersama
Posted on and filed under Nasional . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site
Saturday, 07 January 2012 | |
JAKARTA – Setelah terus-menerus memublikasi perbedaan data dan opini di media massa, terkait bentrokan massa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim investigasi bersama.
Pimpinan dua lembaga tersebut yakni Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, bertemu langsung di Mabes Polri membahas soal kericuhan Bima. Sebelumnya, Mabes Polri bersikukuh korban kerusuhan di Pelabuhan Sape hanya dua orang,sementara Komnas HAM menyebut tiga. Komnas HAM menyebutkan para korban itu adalah Arif Rahman,18,Syaiful alias Fu,17,dan Syarifuddin,46.
Dua nama yang disebut pertama dibenarkan Polri.Mereka tertembus peluru yang diduga dilepaskan petugas di lapangan. Namun, nama ketiga diperdebatkan. Versi Polri,Syarifuddin meninggal dunia karena sakit. “Nah,ini yang akan kita tindak lanjuti lagi. Kita akan melakukan semacam join investigation untuk memastikan jumlah korban ini sehingga dapat kejelasan,”papar Ifdhal sesuai pertemuan dengan Kapolri. Ifdhal juga menjelaskan bahwa investigasi bersama itu juga menyelidiki dua korban tertembak di luar pelabuhan. Polri dan Komnas HAM akan mendalami lebih jauh dengan melakukan kembali investigasi di sana.“Ini untuk memastikan dua korban ini tewas karena peluru apa karena belum dipastikan sampai sekarang jenis pelurunya apa,”papar Ifdhal. Namun, tidak disebutkan kapan tim investigasi bersama itu dibentuk dan mulai bekerja. Ifdhal hanya menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyerahkan laporan tentang insiden Sape dan rekomendasinya kepada Kapolri. “Kami rekomendasikan Kapolri untuk mengambil tindakan penyidikan secara memadai terhadap apa yang terjadi di sana,dan memproses mereka yang bersalah dalam kejadian Sape,”ungkap Ifdhal. Saat ditanya apakah Komnas HAM akan tetap independen dengan bergabungnya Polri ke tim investigasinya, mengingat UU 26/2000 tentang Peradilan HAM menyebutkan punya kewenangan projustisia untuk melakukan penyidikan secara hukum, Ifdhal menjawab pihaknya melakukan penyidikan berdasar UU No 39/1999 tentang HAM, bukan UU No 26.“Pelanggaran yang terjadi di Sape ini masih dalam batas-batas UU 39. Apa yang mengatur UU 39 itu kan pidananya sudah ada di KUHP, misalkan hak atas hidup. Itu kan diatur dalam KUHP,”jawab dia. Komnas, tandas dia, juga akan menggandeng masyarakat setempat untuk memulihkan traumatik serta upaya untuk rekonsiliasi di masyarakat.Menurut dia,masyarakat juga terbelah dua,ada yang pro dan yang kontra terhadap perizinan perusahaan tambang. “Agar pro dan kontra itu tidak dipelihara, kita berupaya menciptakan suasana kondusif lagi,”pungkas dia. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM, sehingga, nantinya apa yang menjadi letak perbedaan data antara dua lembaga tersebut dapat dituntaskan. “Polri danKomnasjugamembahasterkait teknis investigasi bersama,” ujar Timur. Terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan polisi,Timur mengatakan itu merupakan kewenangan dari Komnas HAM. “Tadi sudah direkomendasikan Komnas kepada kami,dan kita akan tindak lanjuti,”tandas Timur. |
0 Responses for “ Perbedaan Data Korban Kerusuhan Bima-Polri-Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Bersama”
Leave a Reply

Recently Commented
Recent Entries
Photo Gallery

Powered by Blogger.
Popular Posts
-
Pemimpin baru Korut Kim Jong-un (tengah, barisan depan) berpose bersama para tentara di Divisi Tank Seoul Ryu Kyong Su 105. Meski peralat...
-
JAKARTA – Pemerintah akan melakukan pembinaan menyeluruh terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif guna meningkatkan nilai tambah di sektor t...
-
WASHINGTON— Amerika Serikat (AS) mulai memfokuskan strategi pertahanannya di Asia pada tahun ini. Strategi yang diungkapkan Presiden Barack ...