Transaksi Pasar Uang Syariah Turun

Posted on and filed under . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site


JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat, transaksi di pasar uang antarbank syariah (PUAS) harian di tahun 2011 mengalami penurunan menjadi Rp70 miliar, padahal sepanjang tahun 2010 volume transaksi harian PUAS mencapai Rp154 miliar. 

Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah menjelaskan, sebagai lembaga intermediari, bank syariah menghadapi risiko likuiditas yang bersumber dari maturity-mismatch yaitu lebih pendeknya jangka waktu dana yang dihimpundibandingjangka waktu pembiayaan yang disalurkan. “Untuk itulah diperlukan pasar uang syariah untuk pengelolaan risiko likuiditas,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Menurut Difi, likuiditas itu bisa dipenuhi dari PUAS namun karena transaksi di PUAS tidak menggunakan jaminan, bank syariah lebih nyaman menyimpan kelebihannya di BI lewat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS). BI mencatat, operasi moneter syariah tahun 2011 mencapai Rp21 triliun per Desember 2011, terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) Rp3,5 triliun (sembilan bulan),

SBSN Rp0,21 triliun (satu bulan), serta FASBIS Rp17,4 triliun,yang berjangka waktu satu hari (overnight), serta penempatan pada SBSN Rp1,9 triliun di Desember 2011. Faktor penyebab belum berkembangnya PUAS, kata dia, dikarenakan features instrumen PUAS saat ini belum memenuhi kebutuhan pelaku pasar, informasi gap antarpelaku pasar dan persepsi manajemen bank syariah terhadap transaksi PUAS, dan risiko antarbank. Idealnya,

PUAS yang berfungsi dengan baik dapat menjadi sarana pengelolaan likuiditas untuk implementasi kebutuhan moneter,mendukung SSK dan mendukung peran perbankan syariah membiayai pertumbuhan ekonomi. Untuk itu,ke depan BI akan mengembangkan instrumen PUAS yang dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar dan mendorong penggunaannya, introduksi peran pialang pasar uang dan penyediaan informasi agregat oleh BI,

serta edukasi untuk memperbaiki persepsi manajemen bank dan penguatan dan peningkatan peran asosiasi pelaku pasar. BI juga menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/5/PBI/2007 menjadi PBI nomor 14/1/PBI/ 2012 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan prinsip Syariah. Beberapa penyempurnaan yang dilakukan adalah terkait dengan penyempurnaan di penerbitan Sertifikat Mudharabah Antarbank (SIMA) dan Sertifikat Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah (SIKA) yang kini menggunakan pialang.

Terpisah, PT BNI Syariah merelokasi kantor cabang BNI Syariah Jakarta Selatan yang semula berada di ITC Fatmawati ke Jalan Fatmawati No.30 C-D,Cilandak,Jakarta Selatan (samping Pasar Mede). Direktur Bisnis BNI Syariah Bambang Widjanarko menyatakan, relokasi kantor cabang yang membawahi lima kantor cabang pembantu ini diharapkan memudahkan akses nasabah BNI Syariah.

“Adalah komitmen kami untuk memberikan kenyamanan nasabah. Insya Allah di 2012 untuk cabang ini akan didirikan lagi tiga cabang pembantu di sekitar Cilandak, Panglima Polim, dan Pasar Minggu,” papar Bambang dalam keterangan tertulisnya kemarin. Selain relokasi kantor, tahun ini, BNI akan memperluas layanan dengan membuka 105 gerai cabang di seluruh Indonesia, termasuk kantor cabang mikro.

0 Responses for “ Transaksi Pasar Uang Syariah Turun”

Leave a Reply

Recently Commented

Recent Entries

Photo Gallery

Powered by Blogger.

Popular Posts

Followers

Sitemap