Tiga Calon Hakim Agung Mundur
Posted on and filed under . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site
JAKARTA – Tiga calon hakim agung kemarin mengundurkan lantaran ada
kebijakan ketua Mahkamah Agung (MA) terkait mekanisme pendaftaran calon
hakim agung.
Para hakim tersebut sebenarnya berasal dari kalangan hakim karier,tapi mendaftar sebagai hakim agung tanpa dicalonkan MA atau pengadilan tinggi. Selama ini hakim karier hanya bisa mendaftar calon hakim agung jika direkomendasikan MA atau pengadilan tinggi. Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengeluarkan kebijakan agar hakim karieryangmendaftarmenjadicalon hakim agung dari jalur nonkarier harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim.
“Sekarang sudah ada tiga calon hakim agung yang mengundurkan diri,”kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar di sela-sela sidang majelis kehormatan hakim di Gedung MA kemarin. Menurut Asep,mundurnya tiga calon tersebut karena ada kebijakan MA yang dibuat pada 30 Desember 2011.
Dengan mundurnya tiga calon tersebut, saat ini masih ada dua calon hakim agung dari kalangan karier yang mendaftar dari jalur nonkarier. Namun, Asep mengaku tidak tahu detail nama-nama calon yang mundur. KY membuka pendaftaran calon hakim agung dan tercatat telah ada 111 pendaftar. Salah satu hal baru dalam pendaftaran kali ini adalah seorang hakim dapat mendaftar sebagai hakim agung dari jalur nonkarier asalkan syarat-syarat melalui jalur nonkarier terpenuhi.
Hal baru tersebut ternyata tidak disepakati MA.Lembaga tinggi itu menilai seorang hakim yang akan menjadi hakim agung harus melalui jalur karier yakni diajukan oleh pengadilan tinggi atau MA. Pengadilan tinggi atau MA nanti menyampaikan calon tersebut ke KY untuk diseleksi. MA meng-haramkan hakim yang mendaftar ke KY tidak melalui jalur MA atau pengadilan tinggi.
Atau dengan kata lain,MA mengharamkan seorang hakim mendaftar dari jalur nonkarier. Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan,kebijakan MA tersebut melalui surat yang sudah dikirimkanke seluruhpengadilan di Indonesia. “Apabila ada hakim yang akan maju sebagai calon hakim agung (dari jalur) nonkarier, yang bersangkutan lebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim,”kata Harifin dalam suratnya yang dikirim ke pengadilan seluruh Indonesia.
Jalur pendaftaran calon hakim agung memang dua jalur. Pertama jalur karier adalah jalur yang diperuntukkan bagi hakim yang akan menjadi hakim agung.Kedua adalah jalur nonkarier yakni seorang yang berprofesi bukan hakim misalnya praktisi atau dosen dapat mendaftar sebagai hakim agung melalui jalur nonkarier.
Jalur nonkarier yakni mereka dapat mendaftar melalui aspirasi masyarakat dan mengajukan pendaftaran ke KY. Sebelumnya anggota KY Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, kebijakan KY yang memberi ruang pada hakim karier mendaftar melalui nonkarier adalah untuk memenuhi kebutuhan MA.
Para hakim tersebut sebenarnya berasal dari kalangan hakim karier,tapi mendaftar sebagai hakim agung tanpa dicalonkan MA atau pengadilan tinggi. Selama ini hakim karier hanya bisa mendaftar calon hakim agung jika direkomendasikan MA atau pengadilan tinggi. Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengeluarkan kebijakan agar hakim karieryangmendaftarmenjadicalon hakim agung dari jalur nonkarier harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim.
“Sekarang sudah ada tiga calon hakim agung yang mengundurkan diri,”kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar di sela-sela sidang majelis kehormatan hakim di Gedung MA kemarin. Menurut Asep,mundurnya tiga calon tersebut karena ada kebijakan MA yang dibuat pada 30 Desember 2011.
Dengan mundurnya tiga calon tersebut, saat ini masih ada dua calon hakim agung dari kalangan karier yang mendaftar dari jalur nonkarier. Namun, Asep mengaku tidak tahu detail nama-nama calon yang mundur. KY membuka pendaftaran calon hakim agung dan tercatat telah ada 111 pendaftar. Salah satu hal baru dalam pendaftaran kali ini adalah seorang hakim dapat mendaftar sebagai hakim agung dari jalur nonkarier asalkan syarat-syarat melalui jalur nonkarier terpenuhi.
Hal baru tersebut ternyata tidak disepakati MA.Lembaga tinggi itu menilai seorang hakim yang akan menjadi hakim agung harus melalui jalur karier yakni diajukan oleh pengadilan tinggi atau MA. Pengadilan tinggi atau MA nanti menyampaikan calon tersebut ke KY untuk diseleksi. MA meng-haramkan hakim yang mendaftar ke KY tidak melalui jalur MA atau pengadilan tinggi.
Atau dengan kata lain,MA mengharamkan seorang hakim mendaftar dari jalur nonkarier. Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan,kebijakan MA tersebut melalui surat yang sudah dikirimkanke seluruhpengadilan di Indonesia. “Apabila ada hakim yang akan maju sebagai calon hakim agung (dari jalur) nonkarier, yang bersangkutan lebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim,”kata Harifin dalam suratnya yang dikirim ke pengadilan seluruh Indonesia.
Jalur pendaftaran calon hakim agung memang dua jalur. Pertama jalur karier adalah jalur yang diperuntukkan bagi hakim yang akan menjadi hakim agung.Kedua adalah jalur nonkarier yakni seorang yang berprofesi bukan hakim misalnya praktisi atau dosen dapat mendaftar sebagai hakim agung melalui jalur nonkarier.
Jalur nonkarier yakni mereka dapat mendaftar melalui aspirasi masyarakat dan mengajukan pendaftaran ke KY. Sebelumnya anggota KY Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, kebijakan KY yang memberi ruang pada hakim karier mendaftar melalui nonkarier adalah untuk memenuhi kebutuhan MA.
0 Responses for “ Tiga Calon Hakim Agung Mundur”
Leave a Reply

Recently Commented
Recent Entries
Photo Gallery

Powered by Blogger.
Popular Posts
-
Pemimpin baru Korut Kim Jong-un (tengah, barisan depan) berpose bersama para tentara di Divisi Tank Seoul Ryu Kyong Su 105. Meski peralat...
-
JAKARTA – Pemerintah akan melakukan pembinaan menyeluruh terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif guna meningkatkan nilai tambah di sektor t...
-
WASHINGTON— Amerika Serikat (AS) mulai memfokuskan strategi pertahanannya di Asia pada tahun ini. Strategi yang diungkapkan Presiden Barack ...