DPD Ngotot Amendemen Kelima UUD 1945

Posted on and filed under . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

JAKARTA –Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan upaya menuju penyempurnaan UUD 1945. Sebagai lembaga politik yang juga punya dukungan basis pemilih, DPD dituntut untuk mampu memformulasikan berbagai peranan politiknya dalam rangka kelembagaan DPD yang benarbenar memperjuangkan aspirasi daerah. 
“Namun sangat jelas bahwa kiprah DPD dengan pijakan normatif yang ada masih menyulitkanbagikamiuntukperanyang optimal bagi kemajuan daerah,” katanya di Jakarta kemarin. Menurut Irman, tidak ada jalan lain untuk aktualisasi yang optimal dan efektif kecuali dengan membedah dasar persoalan, yaitu pada konstitusi. Hanya dengan tataran itulah, kata dia,segala persoalan yang paling mendasar tentang bangsa ini akan dapat diselesaikan.

Irman menegaskan, hanya dengan instrumen konstitusi sebagai perjanjian tertinggi anak bangsa yang dirasa akan mampu menyelesaikannya. “Sebenarnya DPD tidak ingin atau berkehendak untuk memperkuat kewenangan.Apa yang digagas oleh DPD untuk mengusulkan amendemen kelima UUD 1945 atau konstitusi semata-mata dilandasi semangat untuk menata kembali sistem ketatanegaraan demi tercapainya tujuan negara,” jelasnya.

Sementara itu,Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi menolak usulan amendemen kelima UUD 1945 yang belakangan ini masif digulirkan DPD. Ketua Fraksi PDIP MPR Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya menghargai usulan itu sebagai hak konstitusional DPD.Namun,usulan itu disampaikan dalam waktu yang tidak tepat.

“Saat ini MPR sedang giat melakukan sosialisasi empat pilar bernegara,yaitu UUD 1945,Pancasila, NKRI, dan kebinekaan. Secara politis amendemen justru akan menyedot banyak energi karena akan memicu perdebatan panjang dan dapat menimbulkan kegaduhan politik yang tidak produktif,” kataYasonna.

Sekretaris Fraksi PDIP MPR Ahmad Basarah menambahkan, pilihan politik dalam ketatanegaraan yang telah ditetapkan dalam konstitusi adalah perwakilan semidua kamar. Saat proses amendemen, pilihan politik atas pertimbangan bikameral murni akan mengarahkan negara ini pada sistem negara federal. “Sementara kita sudah sepakat bahwa NKRI sudah menjadi harga mati,”ujarnya.

0 Responses for “ DPD Ngotot Amendemen Kelima UUD 1945”

Leave a Reply

Recently Commented

Recent Entries

Photo Gallery

Powered by Blogger.

Popular Posts

Followers

Sitemap