DPR Minta Dana BOK Dialihfungsikan
Posted on and filed under Nasional . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site
JAKARTA – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta dana bantuan
operasional kesehatan (BOK) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
dialihfungsikan untuk pembangunan infrastruktur fisik sarana kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, hal ini perlu dilakukan mengingat masih banyak bangunan sarana kesehatan di daerah yang tidak layak.Menurut dia, ada celah agar dana BOK ini bisa dimanfaatkan untuk membangun sarana infrastruktur kesehatan. ”Di daerah masih banyak puskesmas, posyandu, serta yang lainnya sangat tidak layak. Saya lihat ada harapan pemanfaatan BOK bisa digunakan juga untuk fisik seperti pengecatan dan penggantian ubin.
Apalagi, melihat dana BOK ini banyak tidak terserap,” tegas Irgan di Jakarta kemarin. Menurut dia, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari Kemenkes, dana BOK untuk operasional tidak bisa dialihfungsikan pada penggunaan fisik. Namun, ujarnya, harus ada terobosan kebijakan dari Kemenkes agar dana ini bisa digunakan untuk infrastruktur kesehatan.
Dana BOK yang dialokasikan sering kali tidak terserap dengan baik. Menurut dia, akan sangat percuma jika kegiatannya aktif, namun bangunan infrastruktur kesehatan tidak mendukung. Karena itu, harus seimbang antara fisik sarana yang ada serta sumber daya tenaga kesehatan. Pada 2010,dana BOK dialokasikan sebesar Rp216 miliar.Tahun 2011 ditingkatkan menjadi Rp932 miliar.
”Awalnya,dana BOK diberikan kepada puskesmas-puskesmas, dengan harapan bisa juga digunakan untuk kegiatan- kegiatan di luar lingkungan puskesmas,seperti biaya transportasi berkunjung ke posyandu dan lain-lain.Namun kenyataannya tidak bisa, karena akan berdampak pada pencairan dana.Di samping itu,hal tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing puskesmas,” ungkapnya.
Irgan beranggapan, aturan soal dana BOK tersebut menjadi tidak tepat sasaran. Pihaknya menyadari Kemenkes akan terkendala untuk mengalihfungsikan dana BOK, karena ada kekhawatiran dipakai tidak sesuai peruntukannya.Namun, ujarnya, sebagai solusi keduanya dapat dipadukan, sebab yang terpenting aturannya tidak dibatasi secara ketat sehingga kebutuhan-kebutuhan yang tidak semestinya dikeluarkan untuk menggunakan dana BOK akhirnya dikeluarkan sehingga terjadi unefisiensi.
WakilMenteriKesehatan Ali Gufron Mukti menyatakan hingga saat ini pihaknya terus melakukan kajian agar ada dana khusus dari Kementerian Kesehatan,untuk memperbaiki infrastruktur bangunan sarana kesehatan di daerah-daerah. Menurut dia, selama ini infrastruktur bangunan sarana kesehatan didanai oleh pengalokasian langsung Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah. Biasanya, dana itu dialokasikan melalui dana alokasi khusus (DAK) dan dana dekonsentrasi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, hal ini perlu dilakukan mengingat masih banyak bangunan sarana kesehatan di daerah yang tidak layak.Menurut dia, ada celah agar dana BOK ini bisa dimanfaatkan untuk membangun sarana infrastruktur kesehatan. ”Di daerah masih banyak puskesmas, posyandu, serta yang lainnya sangat tidak layak. Saya lihat ada harapan pemanfaatan BOK bisa digunakan juga untuk fisik seperti pengecatan dan penggantian ubin.
Apalagi, melihat dana BOK ini banyak tidak terserap,” tegas Irgan di Jakarta kemarin. Menurut dia, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari Kemenkes, dana BOK untuk operasional tidak bisa dialihfungsikan pada penggunaan fisik. Namun, ujarnya, harus ada terobosan kebijakan dari Kemenkes agar dana ini bisa digunakan untuk infrastruktur kesehatan.
Dana BOK yang dialokasikan sering kali tidak terserap dengan baik. Menurut dia, akan sangat percuma jika kegiatannya aktif, namun bangunan infrastruktur kesehatan tidak mendukung. Karena itu, harus seimbang antara fisik sarana yang ada serta sumber daya tenaga kesehatan. Pada 2010,dana BOK dialokasikan sebesar Rp216 miliar.Tahun 2011 ditingkatkan menjadi Rp932 miliar.
”Awalnya,dana BOK diberikan kepada puskesmas-puskesmas, dengan harapan bisa juga digunakan untuk kegiatan- kegiatan di luar lingkungan puskesmas,seperti biaya transportasi berkunjung ke posyandu dan lain-lain.Namun kenyataannya tidak bisa, karena akan berdampak pada pencairan dana.Di samping itu,hal tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing puskesmas,” ungkapnya.
Irgan beranggapan, aturan soal dana BOK tersebut menjadi tidak tepat sasaran. Pihaknya menyadari Kemenkes akan terkendala untuk mengalihfungsikan dana BOK, karena ada kekhawatiran dipakai tidak sesuai peruntukannya.Namun, ujarnya, sebagai solusi keduanya dapat dipadukan, sebab yang terpenting aturannya tidak dibatasi secara ketat sehingga kebutuhan-kebutuhan yang tidak semestinya dikeluarkan untuk menggunakan dana BOK akhirnya dikeluarkan sehingga terjadi unefisiensi.
WakilMenteriKesehatan Ali Gufron Mukti menyatakan hingga saat ini pihaknya terus melakukan kajian agar ada dana khusus dari Kementerian Kesehatan,untuk memperbaiki infrastruktur bangunan sarana kesehatan di daerah-daerah. Menurut dia, selama ini infrastruktur bangunan sarana kesehatan didanai oleh pengalokasian langsung Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah. Biasanya, dana itu dialokasikan melalui dana alokasi khusus (DAK) dan dana dekonsentrasi.
0 Responses for “ DPR Minta Dana BOK Dialihfungsikan”
Leave a Reply
Recently Commented
Recent Entries
Photo Gallery
Powered by Blogger.
Popular Posts
-
Pemimpin baru Korut Kim Jong-un (tengah, barisan depan) berpose bersama para tentara di Divisi Tank Seoul Ryu Kyong Su 105. Meski peralat...
-
JAKARTA – Pemerintah akan melakukan pembinaan menyeluruh terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif guna meningkatkan nilai tambah di sektor t...
-
WASHINGTON— Amerika Serikat (AS) mulai memfokuskan strategi pertahanannya di Asia pada tahun ini. Strategi yang diungkapkan Presiden Barack ...

